STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KOTA BANDUNG


STRUKTUR ORGANISASI


Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung terdiri dari :
  1. Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Badan
  2. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu : Sekretaris Badan yang terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan dan Program;
  3. Unsur Pelaksana yaitu :
  • Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan  yang terdiri dari Sub Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Ketahanan Sosial serta Sub Bidang Pembinaan Politik dan Pemilu;
  • Bidang Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari Sub Bidang  Kesiagaan dan Sub Bidang Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat;
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari Sub Bidang Pengembangan Partisipasi Masyarakat dan Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat;
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan 
Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung

Peta Politik Hasil Pemilu Legislatif 2009

Peta Politik Pileg 2009

Peta Politik Pilpres 2009

Pelayanan Ijin Survey/Penelitian


TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN IZIN SURVEY/PENELITIAN/RESEARCH/PRAKTEK KERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 dasar :  
  1. Surat Keputusan Gubernur Prop. Jabar tanggal 1 Januari 1974 No.124/A.I/2/SK/74  perihal Pedoman Tata cara peredaran dan pelaksanaan survey/research/praktek kerja    dan semacamnya.
  2. Surat Edaran Walikotamadya Bandung Nomor 7 Tahun 1975  perihal prosedure       permohonan izin survey/research/praktek kerja.

  1. Surat Permohonan  dari  Perguruan Tinggi/Sekolah/Lembaga/organisasi/kelompok masyarakat lainnya ataupun perorangan ditujukan kepada Walikota Bandung  Cq. Kepala Badan Kesatuan bangsa Perlindungan daan Pemberdayaan masyarakat.
  2. Dalam penyampaian permohonan izin survey/research/Prkatek Kerja yang diajukan harus dicantumkan
  3. Foto copy  KTP 
    a. Maksud dana Tujuan Survey/research
    b. Surat-surat legitimasi
    c. Penanggungjawab survey/research
    d. Responden survey/Research
    e. Lokasi survey/research
    f. Metode yang digunakan
    g. Obyek survey/research
    h. Lamanya Waktu survey/research
    i. Quesionar
  4. Mengisi Bio data yang tekah disediakan
  5. Membawa pas poto  berwarna ukuran 4 x 6  sebanyak 2 (dua) buah.
  6. Melampirkan proposal draft penelitian.

Pendaftaran Parpol 2011


KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENERTIBAN SURAT KETERANGAN BAGI PARTAI POLITIK

TINGKAT KOTA BANDUNG

1.        UU No. Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 ttg Partai Politik;
2.        Permenkumham RI No.M.HH-04.11.01 Tahun 2011 ttg Juklak Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum & Parpol Baru menjadi Badan Hukum ;
3.        Surat Mendagri RI No. 210/139.D.IV Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Surat Keterangan Bagi Partai Politik yang telah melaporkan kepengurusan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

PERSYARATAN :
No
Uraian
Ada
Tdk
Ket
1.
Surat Pengantar Pemberitahuan ditunjukan kepada Walikota Bandung cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung di tandatangani oleh Ketua & Sekretaris DPD/DPC/Partai Politik Kota Bandung



2.
Fotocopy Akta Notaris Pendirian & Pembentukan Partai Politik dilegalisasi yang memuat :
a.        Pendiri
b.        Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan :
1)       Asas & Ciri Parpol;
2)       Visi & Misi Parpol;
3)       Nama, Lambang/tanda gambar Parpol;
4)       Tujuan & Fungsi Parpol;
5)       Organisasi, tempat kedudukan & Pengambilan Keputusan;
6)       Kepengurusan Parpol;
7)       Mekanisme rekrutmen keanggotaan & Jabatan Politik;
8)       Sistem kaderisasi;
9)       Mekanisme pemberhentian anggota;
10)    Peraturan & Keputusan Parpol;
11)    Pendidikan Politik;
12)    Keuangan Parpol &
13)    Mekanisme penyelesaian perselisihan parpol.



3.
Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)/ DPD/DPW Parpol Tingkat Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Kepengurusan parpol tingkat Kota Bandung dilegalisasi oleh DPP/DPD Provinsi Jawa Barat.



4.
Fotocopy Surat Keterangan dari  Kecamatan di Kota Bandung  dilegalisasi. untuk tingkat Kabupaten/Kota, minimal 50% jumlah Kecamatan di Kab/Kota tersebut atau 15 Kecamatan untuk Kota Bandung



5.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsinaris Parpol (Ketua, Sekretaris, Bendaharan).



6.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Partai dari Lurah/Kepala Desa setempat.



7.
Fotocopy bukti sah status kantor berupa sertifikat, prjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjaman pakai atau perjanjian lain yang berlaku yang sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014.



8.
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar pengurus partai tersebut dan tidak mejadi Pengurus atau anggota parpol lain ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik Tingkat Kota  dan di cap.  



9.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan tidak ada perselisihan /konplik internal partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC  Partai Politik Tingkat Kota dan di cap.



10.
Bukti rekening atas nama partai Politik yang berupa Keterangan dari Bank.



11.
Melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 3 buah bagi pengurus Parpol Tingkat Kota Bandung (Ketua, Sekretaris & Bendahara).



12.
Surat Kuasa Pengurus penerbitan Surat Keterangan bagi Partai Politik jika pengurus (Ketua, Sekretaris, & Bendahara) DPD/DPC Parpol berhalangan hadir.



13.
Fotocopy NPWP Partai Politik.




BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOTA BANDUNG
2011

Pendaftaran LSM



PELAYANAN PEMBERITAHUAN KEBERADAAN LSM

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 ;
  4.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat ;
  5. Surat Edaran Menteri Dalam negeri No. 220/1980.DIII  tanggal 27 Nopember 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM ;

TATA CARA PEMBERITAHUAN  KEBERADAAN ORMAS/LSM DI KOTA BANDUNG

1.      Pemohon menyampaikan Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas LSM kepada Walikota Bandung Cq. Ka BKPPM Kota Bandung. Dengan melampirkan Persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.       Surat Permohonan pemberitahuan keberadaan Ormas/LSM secara tertulis.
b.      Foto copy Akta Notaris.(dilegalisasi)
c.       Foto copy AD/ART Organisasi (dilegalisasi)
d.      Foto copy KTP, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ).
e.       Program Kerja Organisasi.
f.       Surat Keputusan  Kepengurusan Organisasi.
g.       Mengisi Biodata Pengurus
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara
h.      Pas  Foto berwarna Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)  masing-masing 2 buah Ukuran 4x6 cm.
i.        NPWP Organisasi.
j.        Foto tampak depan papan nama Organisasi.
k.      Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi ditanda tangani oleh Lurah dan Camat.
l.        Surat keterangan Status Kantor Sekretariat 
     Apabila Status Kontrak (harus ada surat Pernyataan tidak keberadaan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000 ,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi) dan melampirkan Surat Perjanian sewa/menyewa rumah/gedung.  
     Milik Pribadi/Keluarga (Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi).
m.    Surat pernyataan keterangan tidak sedang terjadi konflik Internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dibubuhi materai Rp.6000,-.
n.      Surat keterangan tidak berafiliasi dengan Partai politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dibubuhi materai Rp.6000,-.
 

Pendaftaran Ormas



PELAYANAN PEMBERITAHUAN KEBERADAAN ORMAS

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 ;
  4.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat ;
  5. Surat Edaran Menteri Dalam negeri No. 220/1980.DIII  tanggal 27 Nopember 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM ;

TATA CARA PEMBERITAHUAN  KEBERADAAN ORMAS/LSM DI KOTA BANDUNG

1.      Pemohon menyampaikan Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas LSM kepada Walikota Bandung Cq. Ka BKPPM Kota Bandung. Dengan melampirkan Persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.       Surat Permohonan pemberitahuan keberadaan Ormas/LSM secara tertulis.
b.      Foto copy Akta Notaris.(dilegalisasi)
c.       Foto copy AD/ART Organisasi (dilegalisasi)
d.      Foto copy KTP, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ).
e.       Program Kerja Organisasi.
f.       Surat Keputusan  Kepengurusan Organisasi.
g.       Mengisi Biodata Pengurus
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara
h.      Pas  Foto berwarna Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)  masing-masing 2 buah Ukuran 4x6 cm.
i.        NPWP Organisasi.
j.        Foto tampak depan papan nama Organisasi.
k.      Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi ditanda tangani oleh Lurah dan Camat.
l.        Surat keterangan Status Kantor Sekretariat 
     Apabila Status Kontrak (harus ada surat Pernyataan tidak keberadaan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000 ,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi) dan melampirkan Surat Perjanian sewa/menyewa rumah/gedung.  
     Milik Pribadi/Keluarga (Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi).
m.    Surat pernyataan keterangan tidak sedang terjadi konflik Internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dibubuhi materai Rp.6000,-.
n.      Surat keterangan tidak berafiliasi dengan Partai politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dibubuhi materai Rp.6000,-.