Pelayanan Ijin Survey/Penelitian


TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN IZIN SURVEY/PENELITIAN/RESEARCH/PRAKTEK KERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

 dasar :  
  1. Surat Keputusan Gubernur Prop. Jabar tanggal 1 Januari 1974 No.124/A.I/2/SK/74  perihal Pedoman Tata cara peredaran dan pelaksanaan survey/research/praktek kerja    dan semacamnya.
  2. Surat Edaran Walikotamadya Bandung Nomor 7 Tahun 1975  perihal prosedure       permohonan izin survey/research/praktek kerja.

  1. Surat Permohonan  dari  Perguruan Tinggi/Sekolah/Lembaga/organisasi/kelompok masyarakat lainnya ataupun perorangan ditujukan kepada Walikota Bandung  Cq. Kepala Badan Kesatuan bangsa Perlindungan daan Pemberdayaan masyarakat.
  2. Dalam penyampaian permohonan izin survey/research/Prkatek Kerja yang diajukan harus dicantumkan
  3. Foto copy  KTP 
    a. Maksud dana Tujuan Survey/research
    b. Surat-surat legitimasi
    c. Penanggungjawab survey/research
    d. Responden survey/Research
    e. Lokasi survey/research
    f. Metode yang digunakan
    g. Obyek survey/research
    h. Lamanya Waktu survey/research
    i. Quesionar
  4. Mengisi Bio data yang tekah disediakan
  5. Membawa pas poto  berwarna ukuran 4 x 6  sebanyak 2 (dua) buah.
  6. Melampirkan proposal draft penelitian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar