TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN IZIN SURVEY/PENELITIAN/RESEARCH/PRAKTEK KERJA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG
dasar :
- Surat Keputusan Gubernur Prop. Jabar tanggal 1 Januari 1974 No.124/A.I/2/SK/74 perihal Pedoman Tata cara peredaran dan pelaksanaan survey/research/praktek kerja dan semacamnya.
- Surat Edaran Walikotamadya Bandung Nomor 7 Tahun 1975 perihal prosedure permohonan izin survey/research/praktek kerja.
- Surat Permohonan dari Perguruan Tinggi/Sekolah/Lembaga/organisasi/kelompok masyarakat lainnya ataupun perorangan ditujukan kepada Walikota Bandung Cq. Kepala Badan Kesatuan bangsa Perlindungan daan Pemberdayaan masyarakat.
- Dalam penyampaian permohonan izin survey/research/Prkatek Kerja yang diajukan harus dicantumkan
- Foto copy KTP
a. Maksud dana Tujuan Survey/research
b. Surat-surat legitimasi
c. Penanggungjawab survey/research
d. Responden survey/Research
e. Lokasi survey/research
f. Metode yang digunakan
g. Obyek survey/research
h. Lamanya Waktu survey/research
i. Quesionar
- Mengisi Bio data yang tekah disediakan
- Membawa pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) buah.
- Melampirkan proposal draft penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar