Pendaftaran LSM



PELAYANAN PEMBERITAHUAN KEBERADAAN LSM

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 ;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 ;
  4.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat ;
  5. Surat Edaran Menteri Dalam negeri No. 220/1980.DIII  tanggal 27 Nopember 2007 perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM ;

TATA CARA PEMBERITAHUAN  KEBERADAAN ORMAS/LSM DI KOTA BANDUNG

1.      Pemohon menyampaikan Permohonan Pemberitahuan Keberadaan Ormas LSM kepada Walikota Bandung Cq. Ka BKPPM Kota Bandung. Dengan melampirkan Persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.       Surat Permohonan pemberitahuan keberadaan Ormas/LSM secara tertulis.
b.      Foto copy Akta Notaris.(dilegalisasi)
c.       Foto copy AD/ART Organisasi (dilegalisasi)
d.      Foto copy KTP, Pengurus ( Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ).
e.       Program Kerja Organisasi.
f.       Surat Keputusan  Kepengurusan Organisasi.
g.       Mengisi Biodata Pengurus
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara
h.      Pas  Foto berwarna Pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)  masing-masing 2 buah Ukuran 4x6 cm.
i.        NPWP Organisasi.
j.        Foto tampak depan papan nama Organisasi.
k.      Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi ditanda tangani oleh Lurah dan Camat.
l.        Surat keterangan Status Kantor Sekretariat 
     Apabila Status Kontrak (harus ada surat Pernyataan tidak keberadaan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000 ,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi) dan melampirkan Surat Perjanian sewa/menyewa rumah/gedung.  
     Milik Pribadi/Keluarga (Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik Rumah/Gedung bermaterai Rp.6000,- untuk dijadikan Sekertariat organisasi).
m.    Surat pernyataan keterangan tidak sedang terjadi konflik Internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dibubuhi materai Rp.6000,-.
n.      Surat keterangan tidak berafiliasi dengan Partai politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dibubuhi materai Rp.6000,-.
 

3 komentar: