KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENERTIBAN SURAT KETERANGAN BAGI PARTAI POLITIK
TINGKAT KOTA BANDUNG
TINGKAT KOTA BANDUNG
1. UU No. Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 ttg Partai Politik; 2. Permenkumham RI No.M.HH-04.11.01 Tahun 2011 ttg Juklak Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum & Parpol Baru menjadi Badan Hukum ; 3. Surat Mendagri RI No. 210/139.D.IV Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Surat Keterangan Bagi Partai Politik yang telah melaporkan kepengurusan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. |
PERSYARATAN : | ||||
No | Uraian | Ada | Tdk | Ket |
1. | Surat Pengantar Pemberitahuan ditunjukan kepada Walikota Bandung cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung di tandatangani oleh Ketua & Sekretaris DPD/DPC/Partai Politik Kota Bandung; | |||
2. | Fotocopy Akta Notaris Pendirian & Pembentukan Partai Politik dilegalisasi yang memuat : a. Pendiri b. Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan : 1) Asas & Ciri Parpol; 2) Visi & Misi Parpol; 3) Nama, Lambang/tanda gambar Parpol; 4) Tujuan & Fungsi Parpol; 5) Organisasi, tempat kedudukan & Pengambilan Keputusan; 6) Kepengurusan Parpol; 7) Mekanisme rekrutmen keanggotaan & Jabatan Politik; 8) Sistem kaderisasi; 9) Mekanisme pemberhentian anggota; 10) Peraturan & Keputusan Parpol; 11) Pendidikan Politik; 12) Keuangan Parpol & 13) Mekanisme penyelesaian perselisihan parpol. | |||
3. | Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)/ DPD/DPW Parpol Tingkat Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Kepengurusan parpol tingkat Kota Bandung dilegalisasi oleh DPP/DPD Provinsi Jawa Barat. | |||
4. | Fotocopy Surat Keterangan dari Kecamatan di Kota Bandung dilegalisasi. untuk tingkat Kabupaten/Kota, minimal 50% jumlah Kecamatan di Kab/Kota tersebut atau 15 Kecamatan untuk Kota Bandung | |||
5. | Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsinaris Parpol (Ketua, Sekretaris, Bendaharan). | |||
6. | Fotocopy Surat Keterangan Domisili Partai dari Lurah/Kepala Desa setempat. | |||
7. | Fotocopy bukti sah status kantor berupa sertifikat, prjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjaman pakai atau perjanjian lain yang berlaku yang sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014. | |||
8. | Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar pengurus partai tersebut dan tidak mejadi Pengurus atau anggota parpol lain ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik Tingkat Kota dan di cap. | |||
9. | Surat Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan tidak ada perselisihan /konplik internal partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik Tingkat Kota dan di cap. | |||
10. | Bukti rekening atas nama partai Politik yang berupa Keterangan dari Bank. | |||
11. | Melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 3 buah bagi pengurus Parpol Tingkat Kota Bandung (Ketua, Sekretaris & Bendahara). | |||
12. | Surat Kuasa Pengurus penerbitan Surat Keterangan bagi Partai Politik jika pengurus (Ketua, Sekretaris, & Bendahara) DPD/DPC Parpol berhalangan hadir. | |||
13. | Fotocopy NPWP Partai Politik. |
BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOTA BANDUNG
2011
GAS Gerakan Anak Sunda dpc Kot bANDUNG
BalasHapusGAS Gerakan Anak Sunda dpc Kot bANDUNG
BalasHapus