Pendaftaran Parpol 2011


KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENERTIBAN SURAT KETERANGAN BAGI PARTAI POLITIK

TINGKAT KOTA BANDUNG

1.        UU No. Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 ttg Partai Politik;
2.        Permenkumham RI No.M.HH-04.11.01 Tahun 2011 ttg Juklak Pendaftaran Penyesuaian Parpol Berbadan Hukum & Parpol Baru menjadi Badan Hukum ;
3.        Surat Mendagri RI No. 210/139.D.IV Tanggal 4 Februari 2011 Perihal Surat Keterangan Bagi Partai Politik yang telah melaporkan kepengurusan di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

PERSYARATAN :
No
Uraian
Ada
Tdk
Ket
1.
Surat Pengantar Pemberitahuan ditunjukan kepada Walikota Bandung cq. Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung di tandatangani oleh Ketua & Sekretaris DPD/DPC/Partai Politik Kota Bandung



2.
Fotocopy Akta Notaris Pendirian & Pembentukan Partai Politik dilegalisasi yang memuat :
a.        Pendiri
b.        Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan :
1)       Asas & Ciri Parpol;
2)       Visi & Misi Parpol;
3)       Nama, Lambang/tanda gambar Parpol;
4)       Tujuan & Fungsi Parpol;
5)       Organisasi, tempat kedudukan & Pengambilan Keputusan;
6)       Kepengurusan Parpol;
7)       Mekanisme rekrutmen keanggotaan & Jabatan Politik;
8)       Sistem kaderisasi;
9)       Mekanisme pemberhentian anggota;
10)    Peraturan & Keputusan Parpol;
11)    Pendidikan Politik;
12)    Keuangan Parpol &
13)    Mekanisme penyelesaian perselisihan parpol.



3.
Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)/ DPD/DPW Parpol Tingkat Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Kepengurusan parpol tingkat Kota Bandung dilegalisasi oleh DPP/DPD Provinsi Jawa Barat.



4.
Fotocopy Surat Keterangan dari  Kecamatan di Kota Bandung  dilegalisasi. untuk tingkat Kabupaten/Kota, minimal 50% jumlah Kecamatan di Kab/Kota tersebut atau 15 Kecamatan untuk Kota Bandung



5.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsinaris Parpol (Ketua, Sekretaris, Bendaharan).



6.
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Partai dari Lurah/Kepala Desa setempat.



7.
Fotocopy bukti sah status kantor berupa sertifikat, prjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjaman pakai atau perjanjian lain yang berlaku yang sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014.



8.
Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan benar pengurus partai tersebut dan tidak mejadi Pengurus atau anggota parpol lain ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC Partai Politik Tingkat Kota  dan di cap.  



9.
Surat Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan tidak ada perselisihan /konplik internal partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD/DPC  Partai Politik Tingkat Kota dan di cap.



10.
Bukti rekening atas nama partai Politik yang berupa Keterangan dari Bank.



11.
Melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 3 buah bagi pengurus Parpol Tingkat Kota Bandung (Ketua, Sekretaris & Bendahara).



12.
Surat Kuasa Pengurus penerbitan Surat Keterangan bagi Partai Politik jika pengurus (Ketua, Sekretaris, & Bendahara) DPD/DPC Parpol berhalangan hadir.



13.
Fotocopy NPWP Partai Politik.




BADAN KESATUAN BANGSA, PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KOTA BANDUNG
2011

2 komentar: